Postingan

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB VII KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA   A. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan rakyat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk memenangkan pemilu, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara dengan persebaran tertentu di sejumlah provinsi. Jika tidak terpenuhi, dilakukan putaran kedua. Menurut Jimly Asshiddiqie, pemilihan langsung ini memperkuat sistem presidensial karena Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat¹.   B. Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden dan Wakil Presiden Presiden berkedudukan sebagai kepala neg...

SISTEM PERWAKILAN RAKYAT

Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB VI SISTEM PERWAKILAN RAKYAT   A. Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Setelah perubahan UUD 1945, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga negara lainnya. MPR memiliki kewenangan utama seperti mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sesuai ketentuan konstitusi.¹   B. Kedudukan DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang. DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam praktiknya, DPR bekerja bersama Presiden...

LEMBAGA-LEMBAGA DI INDONESIA

  Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB V LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA   A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat melalui pemilihan umum. Sistem ini juga menerapkan prinsip checks and balances agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga saja.¹   B. Lembaga Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga yang berfungsi membuat undang-undang, menyusun anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari DPR, DPD, dan MPR yang masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan berbeda sesuai dengan UUD 1945.²   C. Lembaga Eksekutif Lembaga eksekutif adalah ...

PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA

  Nama : Syaqila Syalwa P.N.K NIM : 202510110110289 KELAS : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum BAB IV PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA A. Pengertian Partai Politik Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.¹ Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, rekrutmen politik, serta penyalur aspirasi masyarakat. B. Latar Belakang Terbentuknya Partai Politik dan Tata Cara Pendirian 1. Latar Belakang Partai politik terbentuk karena: ·        Adanya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan ·        Perbedaan ideologi dan kepentingan · ...

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB III NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA   A. Pengertian Negara Hukum Negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.¹ Melalui konsep negara hukum, hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara serta menjamin adanya ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dengan demikian, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. B. Ciri-ciri Negara Hukum Suatu negara dapat disebut sebagai negara hukum apabila memiliki beberapa ciri tertentu. Salah satunya adalah adan...

JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB II JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA   A. Tata Urutan Perundang-Undangan Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan susunan atau hierarki norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Setiap peraturan memiliki tingkatan tertentu sehingga peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.¹ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat       Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang       ...

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

  Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum. BAB I PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA a. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara (HTN) Hukum Tata Negara adalah cabang hukum publik yang mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara dalam bidang ketatanegaraan. HTN menitikberatkan pada struktur negara dan pelaksanaan kekuasaan negara berdasarkan konstitusi. Menurut Van der Pot , Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan negara, kewenangannya, serta hubungan satu sama lain dan dengan warga negara.¹ Sedangkan menurut Logemann , HTN merupakan hukum yang mengatur organisasi negara secara keseluruhan.² b. Obyek dan Ruang Lingkup HTN Obyek HTN Obyek Hukum Tata Negara adalah negara dalam arti organisasi kekuasaan . Yang dikaji meliputi: 1.  ...