Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB VII KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA   A. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan rakyat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk memenangkan pemilu, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara dengan persebaran tertentu di sejumlah provinsi. Jika tidak terpenuhi, dilakukan putaran kedua. Menurut Jimly Asshiddiqie, pemilihan langsung ini memperkuat sistem presidensial karena Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat¹.   B. Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden dan Wakil Presiden Presiden berkedudukan sebagai kepala neg...

SISTEM PERWAKILAN RAKYAT

Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB VI SISTEM PERWAKILAN RAKYAT   A. Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Setelah perubahan UUD 1945, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga negara lainnya. MPR memiliki kewenangan utama seperti mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sesuai ketentuan konstitusi.¹   B. Kedudukan DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang. DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam praktiknya, DPR bekerja bersama Presiden...

LEMBAGA-LEMBAGA DI INDONESIA

  Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB V LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA   A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat melalui pemilihan umum. Sistem ini juga menerapkan prinsip checks and balances agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga saja.¹   B. Lembaga Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga yang berfungsi membuat undang-undang, menyusun anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari DPR, DPD, dan MPR yang masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan berbeda sesuai dengan UUD 1945.²   C. Lembaga Eksekutif Lembaga eksekutif adalah ...

PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA

  Nama : Syaqila Syalwa P.N.K NIM : 202510110110289 KELAS : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum BAB IV PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA A. Pengertian Partai Politik Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.¹ Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, rekrutmen politik, serta penyalur aspirasi masyarakat. B. Latar Belakang Terbentuknya Partai Politik dan Tata Cara Pendirian 1. Latar Belakang Partai politik terbentuk karena: ·        Adanya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan ·        Perbedaan ideologi dan kepentingan · ...