KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum BAB VII KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA A. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan rakyat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk memenangkan pemilu, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara dengan persebaran tertentu di sejumlah provinsi. Jika tidak terpenuhi, dilakukan putaran kedua. Menurut Jimly Asshiddiqie, pemilihan langsung ini memperkuat sistem presidensial karena Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat¹. B. Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden dan Wakil Presiden Presiden berkedudukan sebagai kepala neg...