PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA
Nama : Syaqila Syalwa P.N.K
NIM : 202510110110289
KELAS : G
Mata Kuliah : Hukum
Tata Negara
Dosen Pengampu : Bayu
Dwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum
BAB IV
PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA
A. Pengertian Partai Politik
Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh
sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.¹
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik, partai politik juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik,
rekrutmen politik, serta penyalur aspirasi masyarakat.
B. Latar Belakang Terbentuknya Partai Politik dan Tata
Cara Pendirian
1. Latar Belakang
Partai politik terbentuk karena:
· Adanya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan
· Perbedaan ideologi dan kepentingan
· Kebutuhan akan wadah penyaluran aspirasi rakyat
· Perkembangan demokrasi
2. Tata Cara Pendirian
Pendirian partai politik harus memenuhi syarat:
· Didirikan minimal oleh 50 orang warga negara Indonesia
· Memiliki kepengurusan di tingkat pusat
· Memiliki AD/ART
· Didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk memperoleh status badan hukum²
C. Persyaratan Keikutsertaan Parpol dalam Pemilu
Partai politik dapat mengikuti pemilu jika:
· Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
· Memiliki kepengurusan di minimal 75% kabupaten/kota
· Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau
1/1.000 dari jumlah penduduk
· Lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum³
D. Pembubaran Partai Politik
Partai politik dapat dibubarkan jika:
· Melanggar konstitusi atau ideologi negara
· Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
· Terlibat kegiatan yang mengancam keutuhan negara
Pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan melalui putusan Mahkamah
Konstitusi⁴
E. Sistem Pemilu di Indonesia
Indonesia menggunakan sistem pemilu:
· Proporsional terbuka (pemilih memilih calon langsung)
· Berdasarkan asas:
·
Langsung
·
Umum
·
Bebas
·
Rahasia
·
Jujur
dan adil (LUBER JURDIL)
PEMBAHASAN PEMILU DI INDONESIA
1. Pengertian dan Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk
memilih wakil rakyat dan pemimpin negara secara demokratis.⁵
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955,
yang dianggap sebagai pemilu paling demokratis pada masa awal kemerdekaan.
2. Macam-Macam Pemilu di Indonesia
Pemilu di Indonesia meliputi:
· Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
· Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
· Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
3. Hubungan Pemilu dengan Partai Politik
Partai politik memiliki peran penting dalam pemilu, yaitu:
· Mengusung calon pemimpin
· Menjadi peserta pemilu
· Menyalurkan aspirasi rakyat
· Membentuk pemerintahan
Tanpa partai politik, proses demokrasi melalui pemilu tidak dapat berjalan
efektif.
4. Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu di Indonesia terdiri dari:
· Komisi Pemilihan Umum (KPU) → pelaksana utama
· Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) → pengawas
· Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) → penegak
kode etik⁶
5. Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan hasil pemilu terjadi apabila terdapat
sengketa terhadap hasil perolehan suara.
Penyelesaiannya dilakukan oleh:
· Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil pemilu nasional
· Badan Pengawas Pemilu untuk pelanggaran administrasi
_________
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 2 dan
Pasal 3 mengenai pendirian dan pembentukan partai politik.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 173
tentang persyaratan partai politik peserta pemilu.
4. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24C ayat (1) tentang kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 ayat
(1) tentang pengertian pemilu.
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan
mengenai penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).[1]
Komentar
Posting Komentar