PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA

 

Nama : Syaqila Syalwa P.N.K

NIM : 202510110110289

KELAS : G

Mata Kuliah : Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum

BAB IV

PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA

A. Pengertian Partai Politik

Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.¹

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, rekrutmen politik, serta penyalur aspirasi masyarakat.

B. Latar Belakang Terbentuknya Partai Politik dan Tata Cara Pendirian

1. Latar Belakang

Partai politik terbentuk karena:

·       Adanya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan

·       Perbedaan ideologi dan kepentingan

·       Kebutuhan akan wadah penyaluran aspirasi rakyat

·       Perkembangan demokrasi

2. Tata Cara Pendirian

Pendirian partai politik harus memenuhi syarat:

·       Didirikan minimal oleh 50 orang warga negara Indonesia

·       Memiliki kepengurusan di tingkat pusat

·       Memiliki AD/ART

·       Didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh status badan hukum²

C. Persyaratan Keikutsertaan Parpol dalam Pemilu

Partai politik dapat mengikuti pemilu jika:

·       Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi

·       Memiliki kepengurusan di minimal 75% kabupaten/kota

·       Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk

·       Lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum³

D. Pembubaran Partai Politik

Partai politik dapat dibubarkan jika:

·       Melanggar konstitusi atau ideologi negara

·       Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

·       Terlibat kegiatan yang mengancam keutuhan negara

Pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi⁴

E. Sistem Pemilu di Indonesia

Indonesia menggunakan sistem pemilu:

·       Proporsional terbuka (pemilih memilih calon langsung)

·       Berdasarkan asas:

·       Langsung

·       Umum

·       Bebas

·       Rahasia

·       Jujur dan adil (LUBER JURDIL)

PEMBAHASAN PEMILU DI INDONESIA

1. Pengertian dan Sejarah Pemilu di Indonesia

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara secara demokratis.⁵

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955, yang dianggap sebagai pemilu paling demokratis pada masa awal kemerdekaan.

2. Macam-Macam Pemilu di Indonesia

Pemilu di Indonesia meliputi:

·       Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

·       Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

·       Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

 

3. Hubungan Pemilu dengan Partai Politik

Partai politik memiliki peran penting dalam pemilu, yaitu:

·       Mengusung calon pemimpin

·       Menjadi peserta pemilu

·       Menyalurkan aspirasi rakyat

·       Membentuk pemerintahan

Tanpa partai politik, proses demokrasi melalui pemilu tidak dapat berjalan efektif.

4. Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu di Indonesia terdiri dari:

·       Komisi Pemilihan Umum (KPU) → pelaksana utama

·       Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) → pengawas

·       Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) → penegak kode etik⁶

5. Perselisihan Hasil Pemilu

Perselisihan hasil pemilu terjadi apabila terdapat sengketa terhadap hasil perolehan suara.

Penyelesaiannya dilakukan oleh:

·       Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil pemilu nasional

·       Badan Pengawas Pemilu untuk pelanggaran administrasi

 

_________

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai pendirian dan pembentukan partai politik.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 173 tentang persyaratan partai politik peserta pemilu.

4. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24C ayat (1) tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi.

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 ayat (1) tentang pengertian pemilu.

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan mengenai penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).[1]

 



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA