NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah

NIM : 202510110110289

Kelas : G

Mata Kuliah : Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum

 

BAB III

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

 

A. Pengertian Negara Hukum

Negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.¹

Melalui konsep negara hukum, hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara serta menjamin adanya ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dengan demikian, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

B. Ciri-ciri Negara Hukum

Suatu negara dapat disebut sebagai negara hukum apabila memiliki beberapa ciri tertentu. Salah satunya adalah adanya supremasi hukum, yaitu hukum menjadi kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, negara hukum juga menjamin adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.²

Ciri lainnya adalah adanya pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara serta adanya lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal ini bertujuan agar hukum dapat ditegakkan secara adil serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu.

C. Negara Hukum Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.³ Hal ini berarti bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus didasarkan pada hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, hukum digunakan sebagai dasar dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bernegara.

D. Pengertian dan Sejarah Pertumbuhan Demokrasi

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat dalam menentukan jalannya pemerintahan. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, salah satunya melalui pemilihan umum.⁴

Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak masa kemerdekaan, mulai dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru, hingga demokrasi pada era reformasi yang lebih menekankan pada keterbukaan serta partisipasi masyarakat.

E. Hubungan Demokrasi dan HAM

Demokrasi memiliki hubungan yang sangat erat dengan hak asasi manusia. Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berpartisipasi dalam pemerintahan, serta memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya.

Dengan adanya demokrasi, hak asasi manusia dapat dijamin dan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, demokrasi dan HAM saling berkaitan karena keduanya bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, bebas, dan sejahtera.⁵

 

____________

[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

[2] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

[3] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).

[4] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 2008).

[5] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA