NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA
Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah
NIM :
202510110110289
Kelas : G
Mata Kuliah :
Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu
: Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum
BAB III
NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA
A. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara yang
menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus
didasarkan pada aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan
kekuasaan.¹
Melalui konsep negara hukum, hukum berfungsi sebagai
pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara serta menjamin adanya ketertiban dan
keadilan di masyarakat. Dengan demikian, semua warga negara memiliki kedudukan
yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
B. Ciri-ciri Negara Hukum
Suatu negara dapat disebut sebagai negara hukum apabila
memiliki beberapa ciri tertentu. Salah satunya adalah adanya supremasi hukum,
yaitu hukum menjadi kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Selain
itu, negara hukum juga menjamin adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia
bagi seluruh warga negara.²
Ciri lainnya adalah adanya pembagian kekuasaan antara
lembaga-lembaga negara serta adanya lembaga peradilan yang bebas dan tidak
memihak. Hal ini bertujuan agar hukum dapat ditegakkan secara adil serta
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu.
C. Negara Hukum Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.³ Hal ini berarti bahwa
seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus didasarkan pada hukum
yang berlaku.
Dalam praktiknya, hukum digunakan sebagai dasar dalam
mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta untuk menciptakan
ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bernegara.
D. Pengertian dan Sejarah Pertumbuhan Demokrasi
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan
kekuasaan kepada rakyat dalam menentukan jalannya pemerintahan. Dalam sistem
demokrasi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, salah
satunya melalui pemilihan umum.⁴
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami
beberapa perubahan sejak masa kemerdekaan, mulai dari demokrasi parlementer,
demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru, hingga demokrasi
pada era reformasi yang lebih menekankan pada keterbukaan serta partisipasi
masyarakat.
E. Hubungan Demokrasi dan HAM
Demokrasi memiliki hubungan yang sangat erat dengan hak
asasi manusia. Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara diberikan kebebasan
untuk menyampaikan pendapat, berpartisipasi dalam pemerintahan, serta
memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya.
Dengan adanya demokrasi, hak asasi manusia dapat dijamin
dan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, demokrasi dan HAM saling berkaitan
karena keduanya bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil,
bebas, dan sejahtera.⁵
____________
[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta:
Rajawali Pers, 2016).
[2] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali
Pers, 2017).
[3] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
[4] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia,
2008).
[5] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta:
Sinar Grafika, 2010).
Komentar
Posting Komentar