PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

 

Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah

NIM : 202510110110289

Kelas : G

Mata Kuliah : Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum.

BAB I

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

a. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)

Hukum Tata Negara adalah cabang hukum publik yang mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara dalam bidang ketatanegaraan. HTN menitikberatkan pada struktur negara dan pelaksanaan kekuasaan negara berdasarkan konstitusi.

Menurut Van der Pot, Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan negara, kewenangannya, serta hubungan satu sama lain dan dengan warga negara.¹

Sedangkan menurut Logemann, HTN merupakan hukum yang mengatur organisasi negara secara keseluruhan.²

b. Obyek dan Ruang Lingkup HTN

Obyek HTN

Obyek Hukum Tata Negara adalah negara dalam arti organisasi kekuasaan. Yang dikaji meliputi:

1.     bentuk negara

2.     sistem pemerintahan

3.     lembaga negara

4.     pembagian kekuasaan

5.     hubungan negara dan rakyat

Ruang Lingkup HTN

Ruang lingkup HTN mencakup:

1.     Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

2.     Bentuk dan kedaulatan negara

3.     Sistem pemerintahan

4.     Kedudukan dan kewenangan lembaga negara

5.     Hak dan kewajiban warga negara

6.     Wilayah negara dan pembagian daerah

7.     Pemilu dan demokrasi konstitusional³

c. Hubungan HTN dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, dan HAN

1. Hubungan HTN dengan Ilmu Politik

Ilmu politik membahas kekuasaan dalam praktik, sedangkan HTN mengatur kekuasaan dalam norma hukum.

Ilmu politik melihat realitas kekuasaan, HTN melihat legalitas kekuasaan.⁴

2. Hubungan HTN dengan Ilmu Negara

Ilmu negara mempelajari konsep negara secara teoritis (asal-usul negara, bentuk negara, kedaulatan).

HTN merupakan penerapan konkret dari teori-teori ilmu negara dalam sistem hukum positif.⁵

3. Hubungan HTN dengan Hukum Administrasi Negara (HAN)

HTN mengatur struktur negara dan pembagian kekuasaan, sedangkan HAN mengatur pelaksanaan fungsi pemerintahan sehari-hari.

HTN = kerangka dasar negara

HAN = pelaksanaan teknis pemerintahan⁶

d. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara

1. Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan menjadi dasar berlakunya hukum.

Sumber hukum dapat dipahami sebagai asal-usul norma yang mengikat dalam kehidupan ketatanegaraan.⁷

2. Macam/Bentuk Sumber Hukum Tata Negara

a. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum yang dilihat dari bentuk atau cara terbentuknya hukum:

1.     Undang-Undang Dasar 1945

2.     Undang-undang dan peraturan perundang-undangan

3.     Yurisprudensi (putusan pengadilan)

4.     Konvensi ketatanegaraan

5.     Traktat/perjanjian internasional yang diratifikasi⁸

b. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum yang dilihat dari faktor yang mempengaruhi isi hukum:

1.     Nilai masyarakat

2.     Ideologi negara (Pancasila)

3.     Politik hukum negara

4.     Kondisi sosial dan sejarah bangsa⁹

Catatan Kaki

1.     Van der Pot, Handboek van het Nederlandsche Staatsrecht, dikutip dalam Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, RajaGrafindo Persada, 2014, hlm. 5.

2.     Logemann, Over de Theorie van het Staatsrecht, dikutip dalam Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, 1992, hlm. 12.

3.     Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, RajaGrafindo Persada, 2014, hlm. 23.

4.     Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, 2008, hlm. 17.

5.     Soehino, Ilmu Negara, Liberty, 2005, hlm. 45.

6.     Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, 2013, hlm. 28.

7.     Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, 2007, hlm. 67.

8.     Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 54.

9.     Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, 1988, hlm. 39.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA