KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Nama : Syaqila
Syalwa Putri N.K
NIM :
202510110110289
Kelas : G
Mata Kuliah :
Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu
: Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum
BAB VII
KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
A. Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh
rakyat sebagai wujud kedaulatan rakyat. Ketentuan ini diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasangan
calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk
memenangkan pemilu, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara dengan
persebaran tertentu di sejumlah provinsi. Jika tidak terpenuhi, dilakukan
putaran kedua.
Menurut
Jimly Asshiddiqie, pemilihan langsung ini memperkuat sistem presidensial karena
Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat¹.
B. Wewenang,
Kewajiban, dan Hak Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memiliki
wewenang seperti menjalankan pemerintahan, mengangkat menteri, menetapkan
peraturan pemerintah, serta menjalankan hubungan luar negeri.
Presiden
juga memiliki hak prerogatif seperti pemberian grasi, amnesti, dan tanda jasa.
Namun, menurut Ni’matul Huda, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip
checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Kewajiban
Presiden dan Wakil Presiden adalah menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi
serta menjaga keutuhan negara².
C. Pemberhentian
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum atau
tidak lagi memenuhi syarat jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alasan
pemberhentian meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana
berat, atau perbuatan tercela.
Proses
pemberhentian melibatkan:
- Dewan Perwakilan Rakyat (pengusulan)
- Mahkamah Konstitusi (pemeriksaan)
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat (keputusan akhir)
Menurut Jimly Asshiddiqie, mekanisme ini menunjukkan bahwa Presiden tetap tunduk pada hukum dalam prinsip negara hukum³.
[1]
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
[2]
.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ni’matul Huda, Hukum
Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.[2]
[3] Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Komentar
Posting Komentar