KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K

NIM : 202510110110289

Kelas : G

Mata Kuliah : Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum

 

BAB VII

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

 

A. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan rakyat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk memenangkan pemilu, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara dengan persebaran tertentu di sejumlah provinsi. Jika tidak terpenuhi, dilakukan putaran kedua.

Menurut Jimly Asshiddiqie, pemilihan langsung ini memperkuat sistem presidensial karena Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat¹.

 

B. Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden dan Wakil Presiden

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memiliki wewenang seperti menjalankan pemerintahan, mengangkat menteri, menetapkan peraturan pemerintah, serta menjalankan hubungan luar negeri.

Presiden juga memiliki hak prerogatif seperti pemberian grasi, amnesti, dan tanda jasa. Namun, menurut Ni’matul Huda, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Kewajiban Presiden dan Wakil Presiden adalah menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi serta menjaga keutuhan negara².

 

 

 

C. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Alasan pemberhentian meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Proses pemberhentian melibatkan:

  •       Dewan Perwakilan Rakyat (pengusulan)
  •       Mahkamah Konstitusi (pemeriksaan)
  •      Majelis Permusyawaratan Rakyat (keputusan akhir)

Menurut Jimly Asshiddiqie, mekanisme ini menunjukkan bahwa Presiden tetap tunduk pada hukum dalam prinsip negara hukum³.



[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

 

[2] . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.[2]

 

[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA