NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA
Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum BAB III NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA A. Pengertian Negara Hukum Negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.¹ Melalui konsep negara hukum, hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara serta menjamin adanya ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dengan demikian, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. B. Ciri-ciri Negara Hukum Suatu negara dapat disebut sebagai negara hukum apabila memiliki beberapa ciri tertentu. Salah satunya adalah adan...