Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB III NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA   A. Pengertian Negara Hukum Negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.¹ Melalui konsep negara hukum, hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara serta menjamin adanya ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dengan demikian, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. B. Ciri-ciri Negara Hukum Suatu negara dapat disebut sebagai negara hukum apabila memiliki beberapa ciri tertentu. Salah satunya adalah adan...

JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum   BAB II JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA   A. Tata Urutan Perundang-Undangan Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan susunan atau hierarki norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Setiap peraturan memiliki tingkatan tertentu sehingga peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.¹ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat       Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang       ...

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

  Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah NIM : 202510110110289 Kelas : G Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum. BAB I PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA a. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara (HTN) Hukum Tata Negara adalah cabang hukum publik yang mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara dalam bidang ketatanegaraan. HTN menitikberatkan pada struktur negara dan pelaksanaan kekuasaan negara berdasarkan konstitusi. Menurut Van der Pot , Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan negara, kewenangannya, serta hubungan satu sama lain dan dengan warga negara.¹ Sedangkan menurut Logemann , HTN merupakan hukum yang mengatur organisasi negara secara keseluruhan.² b. Obyek dan Ruang Lingkup HTN Obyek HTN Obyek Hukum Tata Negara adalah negara dalam arti organisasi kekuasaan . Yang dikaji meliputi: 1.  ...