JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Nama : Syaqila
Syalwa Putri Nur Khasanah
NIM :
202510110110289
Kelas : G
Mata Kuliah :
Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu
: Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum
BAB II
JENIS DAN TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
A. Tata Urutan Perundang-Undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan
susunan atau hierarki norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Setiap peraturan memiliki tingkatan tertentu sehingga peraturan yang berada di
bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih
tinggi.¹
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota²
B. Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.³
C. Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan
sebagai hukum dasar tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945
menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara serta menjadi dasar dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.⁴
D. Perubahan UUD 1945
Sejak masa reformasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yang
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan tersebut dilakukan
untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis dan
sesuai dengan perkembangan zaman.⁴
___________
[1] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007).
[2] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
[3] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali
Pers, 2017).
[4] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta:
Rajawali Pers, 2016).
Komentar
Posting Komentar