JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

 

Nama : Syaqila Syalwa Putri Nur Khasanah

NIM : 202510110110289

Kelas : G

Mata Kuliah : Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu : Bayu Dwiwiddy Jatmiko S.H., M.Hum

 

BAB II

JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

 

A. Tata Urutan Perundang-Undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan susunan atau hierarki norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Setiap peraturan memiliki tingkatan tertentu sehingga peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.¹

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:

  1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3.      Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4.      Peraturan Pemerintah
  5.      Peraturan Presiden
  6.      Peraturan Daerah Provinsi
  7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota²

B. Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

            Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.³

C. Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum dasar tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara serta menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.⁴

D. Perubahan UUD 1945

        Sejak masa reformasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman.⁴

___________

[1] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007).

[2] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

[3] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

[4] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA