LEMBAGA-LEMBAGA DI INDONESIA

 

Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K

NIM : 202510110110289

Kelas : G

Mata Kuliah : Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum

 

BAB V

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA

 

A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat melalui pemilihan umum. Sistem ini juga menerapkan prinsip checks and balances agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga saja.¹

 

B. Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga yang berfungsi membuat undang-undang, menyusun anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari DPR, DPD, dan MPR yang masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan berbeda sesuai dengan UUD 1945.²

 

C. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan dan melaksanakan undang-undang. Lembaga ini dipimpin oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden serta para menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan.³

 

D. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Di Indonesia, lembaga ini terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial yang memiliki peran masing-masing dalam sistem peradilan.⁴

 

E. Lembaga Negara Lainnya

Selain lembaga utama, terdapat juga lembaga negara lain seperti BPK, KPU, Bank Indonesia, dan KPK yang berfungsi mendukung jalannya pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.⁵

 

__________

[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

 

[2] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2, 19, dan 22D.

 

[3] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4–17.

 

[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24–24C.

 

[5] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 2008).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA