SISTEM PERWAKILAN RAKYAT
Nama : Syaqila
Syalwa Putri N.K
NIM :
202510110110289
Kelas : G
Mata Kuliah :
Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu
: Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum
BAB VI
SISTEM PERWAKILAN
RAKYAT
A. Kedudukan MPR
dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota
DPR dan DPD. Setelah perubahan UUD 1945, kedudukan MPR tidak lagi sebagai
lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga negara lainnya. MPR
memiliki kewenangan utama seperti mengubah dan menetapkan UUD, melantik
Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
sesuai ketentuan konstitusi.¹
B. Kedudukan DPR
dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting
dalam pembentukan undang-undang. DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam praktiknya, DPR bekerja bersama
Presiden dalam membuat undang-undang, serta mengawasi jalannya pemerintahan
agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.²
C. Kedudukan DPD
dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan
daerah. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi. DPD
memiliki kewenangan terbatas dibanding DPR, yaitu terutama memberikan
pertimbangan dan usulan terkait rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya di
daerah.³
D. Kedudukan DPRD
dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif di tingkat daerah,
baik provinsi maupun kabupaten/kota. DPRD berfungsi sebagai wakil rakyat di
daerah yang memiliki tugas membentuk peraturan daerah (Perda), menyusun
anggaran daerah bersama kepala daerah, serta mengawasi jalannya pemerintahan
daerah. DPRD juga menjadi penghubung antara masyarakat daerah dengan pemerintah
daerah.⁴
_________________
[1] Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2 dan 3.
[2]
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A.
[3]
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22C dan 22D.
[4]
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komentar
Posting Komentar