SISTEM PERWAKILAN RAKYAT

Nama : Syaqila Syalwa Putri N.K

NIM : 202510110110289

Kelas : G

Mata Kuliah : Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu : Bayu Dwiddy Jatmiko S.H., M.Hum

 

BAB VI

SISTEM PERWAKILAN RAKYAT

 

A. Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Setelah perubahan UUD 1945, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga negara lainnya. MPR memiliki kewenangan utama seperti mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sesuai ketentuan konstitusi.¹

 

B. Kedudukan DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang. DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam praktiknya, DPR bekerja bersama Presiden dalam membuat undang-undang, serta mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.²

 

C. Kedudukan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi. DPD memiliki kewenangan terbatas dibanding DPR, yaitu terutama memberikan pertimbangan dan usulan terkait rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya di daerah.³

 

 

 

D. Kedudukan DPRD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. DPRD berfungsi sebagai wakil rakyat di daerah yang memiliki tugas membentuk peraturan daerah (Perda), menyusun anggaran daerah bersama kepala daerah, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah. DPRD juga menjadi penghubung antara masyarakat daerah dengan pemerintah daerah.⁴

 _________________

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2 dan 3.

 

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A.

 

[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22C dan 22D.

 

[4] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA